You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
51 Karyawan dan PHL PD PAL Jaya Diberikan Santunan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Karyawan dan PHL PD PAL Jaya Dapat Santunan

Untuk banjir ringan diberikan santunan Rp 500 ribu, banjir sedang Rp 1.000.000 dan banjir tinggi Rp 2.000.000

Sebanyak 23 karyawan dan 28 pekerja harian lepas (PHL) PD PAL Jaya yang rumah tinggalnya terkena dampak banjir Jabodetabek, Jumat (10/1), mendapat santunan dari perusahaan.

Direktur Utama PD PAL Jaya, Subekti mengatakan, seluruh karyawan dan PHL tersebut tinggal di kawasan Duri Kosambi dan Rawa Buaya, Jakarta Barat.

PD PAL Jaya Siagakan 14 Unit Truk Penyedotan Tinja

"Untuk yang terkena banjir ringan diberikan santunan Rp 500 ribu, banjir sedang Rp 1.000.000 dan banjir tinggi Rp 2.000.000." kata Subekti.

Direktur Administrasi dan Keuangan PD PAL Jaya, Hidayat Sigit Suryanto menambahkan, sebelumnya para karyawan dan PHL juga telah diberikan bantuan berupa sembako dan sabun pembersih.

"Kami juga telah berikan bantuan air bersih dan air minum kepada warga terdampak banjir lainnya," ujarnya.  

Widodo, salah satu karyawan operator IPAL MBBR Setiabudi yang terkena dampak banjir, mengaku senang dan akan memanfaatkan uang santunan yang diterimanya untuk membeli kasur kedua anaknya.  

"Saya sedang bertugas melayani masyarakat saat malam tahun baru. Alhamdulillah, dapat bantuan Rp 2 juta buat tambahan beli yang dibutuhkan," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11080 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati